Komisi III DPR Bakal Panggil Mahfud MD, Sri Mulyani dan Ivan Yustiavandana Pekan Depan

- Kamis, 23 Maret 2023 | 16:50 WIB
Sri Mulyani Indrawati (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sri Mulyani Indrawati (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Komisi III DPR RI bakal memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Mereka akan dipanggil dalam rapat kerja bersama Komisi III, pada Selasa 29 Maret 2023. Mereka akan diminta menjelaskan secara detail soal transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

"Jadi, saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, kepada wartawan, dikutip Kamis (23/3/2023).

-
Mahfud MD (ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri)

Baca Juga: Anggota DPR Minta Mendagri Selidiki Harta Sekda Riau: Bisa Kerja Sama dengan KPK

Sahroni mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan klarifikasi soal isu transaksi janggal sebesar Rp349 triliun dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam raker, pada Selasa 21 Maret 2023.

Keterangan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana sebagai Pengurus Komite Nasional TPPU

Namun, komisi lll DPR perlu mendapatkan keterangan dari Mahfud MD, Sri Mulyan dan Ivan. Keterangan mereka dalam kapasitas sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Soal Transaksi Rp300 T, PPATK Sudah Serahkan ke Kemenkeu

"Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," ungkap Sahroni.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X