“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama."
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02).
Wahyu Iman Santoso, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menjadi pemimpin dalam sidang perkara pembunuhan berencana Bigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Dirinya diketahui telah lama malang melintang di dunia hukum, khususnya perhakiman di Indonesia. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, simak porfil dirinya berikut ini!
Baca Juga: Periksa 2 Rumah Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Cek Posisi CCTV
Hakim di Riau hingga Wakil Ketua PN Jaksel
Pria kelahiran 17 Februari 1976 ini, telah diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Pembina Utama Muda.
Setelah dilantik, karir hukumnya dimulai dengan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
Ia juga menjabat sebagai hakim/wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara. Selain itu, Wahyu juga tercatat pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.
Kini, dirinya diangkat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022 setelah sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali dari tahun 2021 hingga 2022.
Memiliki Harta 12 Miliar
Dilansir dari laman resmi LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Wahyu Iman Santoso tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp12 miliar dan utang sekitar Rp693 juta.
Banyak Kasus Besar Ditangani
Selain kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dirinya diketahui pernah menyelesaikan beberapa kasus besar lainnya, diantaranya kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada bulan Juli 2022 dan kasus korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010.
Setelah memvonis mati Ferdy Sambo, dirinya baru saja memvonis Bharada Richard Eliezer hukuman penjara 1 tahun 6 bulan setelah dirinya bersedia ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam pengungkapan kasus ini.
Baca Juga: Video Viral Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Narasinya Sesat
Itulah profil Wahyu Iman santoso yang dapat kamu ketahui.