MKD DPR Stop Laporan Etik Bambang Pacul soal Pemberhentian Hakim MK Aswanto, Ini Alasannya

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:21 WIB
Gedung MK. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Gedung MK. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan kepada Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Sebelumnya Bambang Pacul dilaporkan ke MKD karena dianggap melanggar kode etik lantaran mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto. Di mana diadukan secara tertulis Arif Adiputro melalui surat pada 7 Oktober 2022 dan diterima di Sekretariat MKD DPR pada 18 Oktober 2022.

“Bahwa hasil verifikasi MKD terkait dugaan pelanggaran tersebut menyatakan bukan merupakan pelanggaran kode etik,” kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Habiburokhman menjelaskan alasan mengapa tidak ditemukan pelanggaran kode etik oleh Bambang Pacul, dikarenakan keputusan menghentikan Hakim Aswanto adalah keputusan lembaga.

Baca Juga: KPK Jebloskan Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Penjara Lapas Balikpapan

“Karena yang disampaikan oleh yth insyinyur Bambang Wuryanto MBA A184 F PDIP merupakan keputusan kelembagaan DPR RI. Sebagai salah satu pengusul hakim mahkamah konstitusi yang menjawab surat dari mahkamah konstitusi kepada DPR RI,” terang Habiburokhman.

Lebih jauh, Politisi partai Gerindra ini menyampaikan karena aduan tersebut tidak ditemukan pelanggaran kode etio maka tak bakal dilanjutkan.

Baca Juga: Pj Gubernur Heru Minta Inspektorat dan Disdik DKI Periksa Guru yang Diduga Intoleransi

“Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap yang terhormat Bambang Wuryanto tidak dapat ditindaklanjuti. Kedua, keputusan MKD berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tutur Habiburokhman.

“Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Artikel menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X