Sandal Jepit dan Baju Bolong Jadi Bukti Penangkapan Penusuk Bocah 12 Tahun di Cimahi

- Senin, 24 Oktober 2022 | 09:22 WIB
Polisi menunjukkan identitas pelaku penusukan bocah 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Polisi menunjukkan identitas pelaku penusukan bocah 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan bahwa pihak kepolisian menangkap penusuk bocah 12 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat, yang menyebabkan korban tewas.

"Benar (sudah tertangkap)," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir ANTARA, Minggu (23/10/2022).

Menurutnya pelaku tertangkap pada Minggu sore di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Kini menurutnya pelaku telah dibawa ke Polres Cimahi untuk diamankan.

BACA JUGA: Mengejutkan! Ternyata Ini Arti Senyum Pembunuh Wanita di Kolong Tol Becakayu

Sebelumnya polisi pada Minggu siang, telah mengumumkan identitas pelaku di Polres Cimahi. Tersangka pelaku pembunuhan itu, kata Ibrahim, bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) yang merupakan warga Andir, Kota Bandung.

Adapun pelaku diduga melakukan penusukan kepada korban bocah 12 tahun berinisial PS di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (19/10) sekitar pukul 18.45 WIB.

Saat itu, PS tengah berjalan di sebuah gang setelah pulang mengaji dari masjid. Namun saat berjalan, PS dihampiri oleh pelaku untuk diminta ponselnya.

Namun, kata Ibrahim, korban saat itu tidak memberikan ponsel kepada pelaku karena mengaku tidak membawa. Lantas pelaku menurutnya melakukan penusukan terhadap PS.

BACA JUGA: Motif Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu: Sakit Hati

Setelah itu pelaku melarikan diri, sedangkan PS berlari ke arah rumahnya. Kemudian PS dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

"Barang bukti yang kita sita adalah satu unit kendaraan roda dua Honda Beat, satu pasang sandal jepit, pakaian korban yang terdapat lubang yang diduga bekas tusukan benda tajam dan rekaman CCTV yang juga dilakukan pengembangan," kata Ibrahim.

Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana disertai delik pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X