Soal Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu, KPK: Seharusnya Tidak Dibuka ke Publik 

- Selasa, 28 Maret 2023 | 12:37 WIB
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait ramainya soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, laporan hasil analisis (LHA) dan produk PPATK merupakan informasi yang bersifat intelejen keuangan. Sehingga tidak seharusnya dibuka ke publik dengan tujuan apa pun. 

“Sebenarnya LHA dan produk dari PPATK merupakan informasi yang bersifat intelijen keuangan sehingga seharusnya memang tidak boleh dibuka di ruang publik,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (28/3/2023).

“Tidak boleh diobral di ruang publik, sehingga kemudian menimbulkan miss interpretasi,” imbuhnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Ngaku Kaget Mahfud MD Ungkap Informasi Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu

Ali menyampaikan, seharusnya informasi rahasia terkait transaksi keuangan dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk dianalisa apakah terkait tindak pidana atau tidak. 

“Serahkan langsung kepada penegak hukum, sehingga yang menganalisis adalah penegak hukum apakah ada tindak pidananya, apapun itu,” ujarnya. 

Lebih lanjut Ali mengamini bahwa penelusuran soal transaksi mencurigakan dan dugaan tindak pidana pencucian uang merupakan tugas PPATK. Tapi yang menentukan ada pidana atau tidak adalah penegak hukum. 

“Yang menentukan adanya pidana atau tidak, apalagi kemudian korupsi, suap, ataupun pidana lainnya penegak hukum yang harus mendalami dari LHA transaksi mencurigakan,” urai Ali. 

Baca Juga: Pimpinan KPK Sentil Mahfud MD soal Info Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu, Kenapa?

KPK mengharapkan kedepannya tidak ada lagi informasi intelijen keuangan yang disampaikan di ruang publik. 

“Seharusnya seperti itu, dan ini saya kira menjadi pelajaran kedepan, tidak perlu kembali hasil LHA itu kemudian di ruang publik,” pungkas Ali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X