KPK Sidik Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara, Disinyalir Sudah Ada Tersangka

- Rabu, 23 November 2022 | 02:58 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Harian Dewan Pengurus Daerah PAN (DPD PAN) Subang, Jawa Barat, Suherlan (SL). (Indozone/Asep Bidin Rosidin)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Harian Dewan Pengurus Daerah PAN (DPD PAN) Subang, Jawa Barat, Suherlan (SL). (Indozone/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan kantor DPRD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Perkara ini sebelumnya ditangani Polda Sulawesi Tengah dan KPK melalui kedeputian koordinasi dan supervisi mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, pihaknya mengambil alih kasus tersebut berdasarkan koordinasi dan supervisi. Disinyalir lembaga antirasuah telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka di antaranya Ronny Tanusaputra.

"Karena ada hal yang masih dipertanyakan publik, maupun penegak hukum. Kedeputian korsup memandang perkara ini perlu ditarik, karena sudah jadi tersangka ternyata dalam proses koordinasi kepolisian dan kejaksaan, di tengah jalan ada upaya praperadilan oleh tersangka dan mereka terkabul permohonannya," kata Karyoto, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

BACA JUGA: Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK

Karyoto menegaskan, pihaknya bakal mengusut perkara tersebut pada tahap penyidikan dan membawanya ke proses persidangan.

"Kami yakin dalam proses ekspose kami yakin ini perkaranya ada," tegas Karyoto.

-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Harian Dewan Pengurus Daerah PAN (DPD PAN) Subang, Jawa Barat, Suherlan (SL). (Indozone/Asep Bidin Rosidin)

KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016. Pembangunan yang dikerjakan oleh MGK, sebuah perusahaan konstruksi yang diduga bernilai kontrak setelah perubahan (Addendum) sebesar Rp9.004.617.000.

Adapun berdasarkan laporan BPK, diduga pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.002.327.333.

"Kalau berdasarkan hasil penelitian berkas perkara sangat dimungkinkan ada total loss," ucap Karyoto.

BACA JUGA: KPK Periksa Eks Wali Kota Bandar Lampung terkait Dugaan Titipkan Maba Masuk Unila

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain dari pihak Pemkab dan DPRD Kabupaten Morowali Utara serta pihak swasta.

Setelah penyidikan ini dianggap cukup, lanjut Ali, selanjutnya KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan.

“KPK akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk keterbukaan dari kinerja penindakan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X