KPK Pastikan Punya Cukup Bukti Tetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai Tersangka Suap

- Kamis, 24 November 2022 | 12:00 WIB
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anggota Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka.

Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). 

"KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: KPK Gak Mau Andalkan Agensi Lain Cari Buronan Harun Masiku

Selain itu, diungkapkan Ali, pihaknya juga memastikan bahwa proses penyidikan perkara Bambang Kayun telah sesuai dengan ketentuan hukum.

"Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum," jelasnya.

Baca Juga: KPK Minta Bantuan TNI AU Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Heli AW-101

Lebih lanjut Ali meyakini, permohonan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan ditolak oleh majelis hakim.

Sebelumnya, pihak KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Bambang Kayun Bagus Ps di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Selasa (22/11/2022).

Karyoto menyebut, pihaknya telah menjalankan proses hukum yang sesuai prosedur dalam menangani perkara Bambang Kayun. 

"Kami yakin apa yang sudah kami lakukan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," tandasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X