Sejarah Penegakan Hukum RI, Kapolri & 7 Jenderal Umumkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 18:44 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi jajaranya menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi jajaranya menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sejarah tercipta dalam pengungkapan kasus pidana di Indonesia terkait pengumuman tersangka pembunuhan Brigadir Yosua saat Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo didampingi 7 Jenderal polisi langsung memberikan pengumuman di Mabes Polri.

"Sejak polri berdiri baru kali ini. Kabareskrim aja jarang umumkan. Biasanya level humas atau level direktur. Kalau ini Kapolri langsung, dihadiri sejumlah pejabat di kiri kanan beliau," kata mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji seperti yang disampaikan dalam Youtube KompasTV, Selasa (9/8/2022).

Susno Duadji mensinyalir pengumuman tersangka baru pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Sambo ini melibatkan orang yang cukup penting dalam institusi Polri.

"Berarti ada sesuatu yang meliputi," kata Susno.

Menurut Susno, keseriusan Polri ini diangkap sebagai prestasi bagi institusi Polri dalam penegakan hukum di tanah air.

"Bagus sih," ungkapnya. 

Dia berharap kalau pengumuman yang dilakukan Kapolri bisa mengobati harapan banyak orang.

Bahwa penegakan hukum berlaku untuk siapa pun, termasuk bagi institusi Polri sendir yang melakukan pelanggaran hukum.

"Mudah-mudahan saja yang diumumkan sesuai dengan apa yang dipikirkan orang banyak," sebut Susno.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

-
Situasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka baru. (Indozone.id/Samsudhuha Wildansyah)n)

 

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X