Hukuman Penjara kepada Pelaku Pungli Bea Cukai Bandara Soetta Dinilai Bukti Zero Tolerance

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 03:13 WIB
Ilustrasi Pungli (Freepik/rawpixel)
Ilustrasi Pungli (Freepik/rawpixel)

Vonis hukuman 3,5 tahun penjara kepada kepada dua terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, mendapat apresiasi.

Seperti dilansir ANTARA, Qurnia Ahmad Bukhari (QAB) mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Soekarno-Hatta divonis hukuman penjara yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, pada Senin (8/8/2022) lalu

Selain QAB, pengadilan juga memvonis hukuman kepada terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) mantan Kasi Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo.

QAB dan VIM dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).

Kemudian keduanya dijatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan, serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Akibat keputusan tersebut, PN Serang belum lama ini dihebohkan dengan kebanjiran karangan bunga yang merupakan bentuk ucapan terima kasih dari para korban pungli para terdakwa.

Salah satu korban dari pungli tersebut yaitu perusahaan jasa titipan, PT SKK mengapresiasi putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang, Banten.

"PT SKK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mencerminkan rasa keadilan dan sangat cermat dalam mempelajari dan melihat kasus pemerasan di lingkungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ini, yang telah mengakibatkan perusahaan (klien kami) menanggung kerugian materiil dan imateriil selama setahun lebih," kata kuasa hukum PT SKK, Panji Satria Utama, Kamis (11/8/2022).

Pemutarbalikan fakta oleh terpidana QAB untuk berkelit, berhasil ditepis Majelis Hakim. VIM sebagai saksi utama terpidana yang berperan sebagai kurir uang hasil pemerasan, bahkan mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya adalah berdasarkan perintah terpidana QAB.

"Kami terus mendukung upaya pemberantasan korupsi terutama di wilayah bandara, dan mengawal langkah Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dalam mewujudkan zero tolerance terhadap pelaku pungli dan korupsi," ujar Panji.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X