Kapolri Akhirnya Dapat Usul Dinonaktifkan Sementara Buntut Kasus Ferdy Sambo

- Senin, 22 Agustus 2022 | 13:23 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara dari jabatannya, buntut kasus pembunuhan dari Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Awalnya Benny mempertanyakan kepada Ketua Kompolnas, Mahfud terkait pernyataannya bahwa ada isu jenderal yang mau mengundurkan diri akibat kasus Sambo.

“Kalau saya, sebut saja Pak siapa jenderal yang mau mengundurkan diri supaya jangan ada gelap-gelap,” kata Benny saat rapat dengan Kompolnas, LPSK dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/8/2022).

Benny kemudian menyampaikan rasa kecewa karena dibohongi oleh kepolisian dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Di mana awalnya, polisi sempat menyampaikan adanya baku tembak penyebab kematian Brigadir J dengan Bharada E.

Tapi ternyata, kata Benny, terkuak bilamana Brigadir J tewas karena dibunuh berencana. Di mana penumbuhan tersebut dibuat oleh Irjen Sambo.

“Polisi kasih keterangan kepada publik, publik kita ini ditipu juga, kita dibohongi. Jadi, publik dibohongi oleh polisi,” ungkap Benny.

BACA JUGA: Polri Bantah Isu 3 Kapolda Terseret Kasus Kematian Brigadir J

Maka dari itu, Benny menyarankan agar Kapolri diberhentikan sementara. Hal ini sebagai bagian menjaga objektivitas dan transparansi dalam prosesnya.

“Mestinya Kapolri diberhentikan sementara,” tutur Benny.

Politisi Partai Demokrat ini berujar jika posisi Kapolri Jenderal Sigit dinonaktifkan, maka itu diambil alih oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” ungkap dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X