Catat! Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan 12 April

- Sabtu, 8 April 2023 | 16:07 WIB
Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan, siap membacakan putusan banding dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Putusan tersebut bakal dibacakan, pada Rabu 12 April 2023.

"Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan," kata Pejabat Humas PT Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).

Dikatakannya, pembacaan putusan digelar secara terbuka.

-
Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Perlu Ditinjau Ulang, Kenapa Ya?

"Dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023 yang akan datang," bebernya.

Disebutnya, PT DKI Jakarta juga sudah mempersiapkan Poll TV.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," paparnya.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam berpangkat jenderal polisi bintang dua ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Baca Juga: Viral Gegara Bela 'Mati-matian' Ferdy Sambo, Ternyata Punya Anak Seorang Hafidzah

Atas vonis tersebut, Ferdy Sambo mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X