Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruangan kerja Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, ruangan Hakim Agung Pim Haryadi dan Hakim Agung Sri Murwahyuni di Gedung MA pada Selasa (1/11/2022) kemarin.
Dari penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah mengamankan dokumen terkait putusan. Dokumen itu diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka
"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (2/11/ 2022).
Lebih lanjut Ali fikri mengatakan, pihaknya telah menyita dokumen tersebut. Selanjutnya dokumen bakal dianalisis untuk kemudian di konfirmasi kepada saksi-saksi maupun para tersangka.
Baca Juga: Pesan KPK untuk Pensiunan Pejabat: Bakal Diproses Hukum jika Tak Kembalikan Aset Daerah
"Analisis dan penyitaan masih kembali dilakukan dan berikutnya juga akan di konfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, yakni Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).
Baca Juga: KPK Tetapkan Enam Orang Tersangka Terkait Kasus Suap Lelang Jabatan di Bangkalan
Sementara itu sebagai pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.