Soal Laporan Adu Tembak dan Pelecehan Putri, Agus Nurpatria Merasa Dibohongi Ferdy Sambo

- Selasa, 6 Desember 2022 | 13:05 WIB
Sidang Ferdy Sambo menghadirkan 10 saksi (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Sidang Ferdy Sambo menghadirkan 10 saksi (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Agus Nurpatria dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), sebagai saksi sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun duduk sebagai terdakwa, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dalam keterangannya, Agus menuturkan laporan awal, yang disampaikan Sambo soal  peristiwa penembakan dengan korban Brigadir J, merupakan laporan wajar.

Agus mengatakan, saat itu Ferdy Sambo menceritakan,bahwa peristiwa penembakan Brigadir J diawali adanya pelecehan seksual terhadap sang istri, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Di Persidangan Ricky Rizal Ngaku Kaget dan Takut Ketika Brigadir J Ditembak

“Ada dua hal itu yang saya ingat, pemeriksaan awal dilakukan Karo Paminal dan dua beliau terpukul atas kasus pelecehan seksual dan tembak menembak,” kata Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

“Setelah ada arahan seperti itu apa yang terjadi di kawan-kawan?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Mendengar pertanyaan hakim, Agus mengaku tidak pernah mendapatkan pengarahan sejak pertemuan dengan Sambo.

“Tidak ada, kan, saya tunggu perintah,” ucap Agus.

“Apakah ada pengarahan-pengarahan untuk menuju ke situ?” tanya hakim memastikan.

“Tidak ada,” ucap Agus.

Agus mengaku, awalnya laporan Ferdy Sambo memang wajar. Akan tetapi, dia merasa telah dibohongi oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Di Persidangan Ricky Rizal Ngaku Kaget dan Takut Ketika Brigadir J Ditembak

“Saya merasa apa yang disampaikan pak FS (Ferdy Sambo), wajar-wajar saja,” ungkap Agus.

“Meski berubah?” tanya hakim.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X