Mahkamah Agung Italia Legalkan Penanaman Ganja di Rumah

- Minggu, 29 Desember 2019 | 15:37 WIB
ilustrasi/pixabay/7raysmarketing
ilustrasi/pixabay/7raysmarketing

Mahkamah Agung Italia menyatakan, bahwa penanaman ganja dalam skala kecil di rumah adalah hal yang legal. Namun, putusan dari MA ini justru membuat kelompok konservatif marah.

"Mahkamah menyatakan aturan bahwa menanam ganja sebagai kriminal tidak termasuk jika memanam dalam jumlah kecil di rumah untuk kepentingan si penanam," ujar kelompok konservatif.

Putusan MA terkait dengan penanaman ganja ini sebenarnya sudah dibuat pada 19 Desember 2019. Namun, awak media baru menyadarinya seminggu kemudian. Putusan ini pun memicu perdebatan politik.

-
ilustrasi pohon ganja/pixabay/chrisbeez

MA sendiri diketahui membuat putusan itu setelah ada upaya banding dari seorang warga di daerah Neopolitan. Warga itu dikenakan vonis penjara satu tahun, kerena menanam dua pohon ganja.

"Pengadilan telah membuka jalan, sekarang ini tergantung kita," kata Matteo Mantero, seorang senator dari Partai 5-Star Movement.

Mantero kemudian mencoba memasukkan aturan ini dalam amandemen anggaran 2020. Ia meminta agar pemerintah melegalkan penggunaan ganja di rumah. Namun, ketua senat dari partai konservatif menolak permintaan dari Mantero ini.

"Narkoba menyebabkan masalah. Lupakan soal menanam atau membeli narkoba di toko," jelas Matteo Salvini, pemimpin partai Liga.

Sementara itu, seorang senator dari Forza Italia mengaku akan mencari dukungan untuk menolak putusan MA. Setelah adanya aturan yang memperbolehkan penggunaan ganja di Italia, jumlah perdangan ganja semakin meningkat di Italia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X