Anies Tegaskan Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Sesuai Cagar Budaya

- Kamis, 10 Oktober 2019 | 12:32 WIB
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menegaskan jika rehabilitasi rumah dinas gubernur yang dianggarkan pada tahun 2020 sudah sesuai dengan ketentuan pemeliharaan cagar budaya yang berlaku.

"Semua ketentuan mengenai cagar budaya, kami akan ikuti," kata Anies di Jakarta, Rabu (09/10/19).

-
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Anggaran terkait dengan rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang diajukan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2020 mencapai Rp2,4 miliar. Rehabilitasi rumah dinas tersebut dimulai dari rehabilitasi atap, interior, hingga pengecatan. Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta, Bambang Eryudhawan mengatakan bahwa besarnya anggran tergantung dengan pekerjaan yang dilakukan.

Dilansir dari ANTARA, Bambang menambahkan terkadang ada kekhawatiran saat penyusunan anggaran yang belum betul-betul diteliti hingga dilakukan pekerjaan yang sesungguhnya tidak perlu dilakukan.

"Mungkin masih bagus tapi dilakukan pengerjaan perbaikan. Jadi kita harus mengawal itu sampai detail karena jika tidak, susah juga ya. Bisa kemahalan, bisa kemurahan, tergantung apa pekerjaannya dana apa item pekerjaannya. Kalau kami dapat bocorannya sih bagus tuh," ujar Bambang.

Bambang menjelaskan sebelum sampai pada tahap renovasi, rehabilitasi rumah dinas gubernur harus diawali dengan proses identifikasi kerusakan, identifikasi kebutuhan baru yang mendesak dan diperlukan untuk kehidupan hari ini dan ke depan di samping perawatan rutin. Proses identifikasi ini menurut Bambang harus dilakukan oleh pihak yang akan melakukan eksekusi rehabilitasi dengan  menyewa jasa konsultan untuk mengidentifikasi kerusakan.

-
ANTARA/Andika Wahyu

"Dengan Dinas Cipta Karya sudah mengatakan yang paling mendesak adalah bagian atap, asumsi kita adalah sudah ada penelitian oleh Dinas Cipta Karya mengenai kerusakan. Harusnya gitu dong ya," ungkapnya.

"Atau ada indikasi kerusakan kemudian diperkirakan berdasarkan pengalaman mungkin rusaknya nilainya sekian, baru kemudian dianggarkan. Gitu ya," sambung Bambang.

Bambang menuturkan jika nantinya konsultan yang terpilih harus mampu melakukan identifikasi kerusakan secara lebih teliti. Bambang menambahkan jika anggaran yang diajukan untuk rehabiliasi rumah dinas gubernur senilai Rp2,4 miliar harus dibahas dan disetujui oleh DPRD DKI Jakarta untuk bisa ditindaklanjuti.

"Masalahnya, seringkali sistem anggaran, item pekerjaan sudah ditulis duluan kan. Nah pertanyaannya, apakah itu boleh diubah kalau ternyata di lapangan temuannya agak berbeda? Itu yang rusak A misalnya, yang dibetulkan B. Kan ga cocok ya. Kan seringkali begitu ya. Nah itu yang harus diantisipasi," ucap Bambang.

Sejak dilantik pada tahun 2017, Gubernur Anies Baswedan dan keluarganya tidak tinggal di rumah dinas tersebut. Anies memilih tetap tinggal di rumah pribadinya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X