Beraksi 11 Kali, Sindikat Perampok Minimarket Ini Ditangkap Polisi

- Senin, 20 April 2020 | 16:19 WIB
Sindikat perampok minimarket yang ditangkap Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Sindikat perampok minimarket yang ditangkap Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HSS (39) dan SN (48) serta memburu 3 DPO lainnya karena mereka tergabung dalam kelompok perampok spesialis minimarket.

Dari data kepolisian, mereka sudah beraksi sebanyak 11 kali di berbagai daerah dengan memanfaatkan situsi pandemi virus corona.

Kasus ini bermula dari adanya laporan polisi sebanyak tujuh laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka dari kelompok ini.

"Tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku yaitu HSS dan SB. Tiga orang pelaku masih kita lakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/4/2020).

Setelah diusut polisi, ternyata kelompok ini merupakan kelompok perampok spesialis minimarket. Tercatat sudah sebanyak 11 kali mereka beraksi di berbagai macam daerah termasuk Jakarta dan Jawa Barat.

-
Konferensi Pers Subdit Resmob Polda Metro Jaya terkait sindikat perampok minimarket. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

"Pelaku-pelaku ini adalah residivis dengan kasus yang sama. Sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama spesialis bongkar minimarket. Jumlah TKP mereka sudah 11 kali diantaranya 7 di Jakarta dan 4 di Jawa Barat," ungkap Yusri.

Para tersangka memiliki perannya masing-masing, mulai dari eksekutor hingga peran tersangka yang memantau situasi sekitar. Saat ini, mereka mengaku memanfaatkan situasi wabah corona untuk beraksi merampok minimarket yang sepi.

"Kurun waktu mulai sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia khususnya di Jakarta dan Jabar, pelaku ambil kesempatan," kata Yusri.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Pihak Polda Metro Jaya juga masih mengumpulkan laporan polisi dari masyarakat yang berkaitan dengan aksi kelompok perampok minimarket ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka juga terancam hukuman 7 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X