Yasonna Nilai Grasi untuk Annas Maamun karena Alasan Kemanusiaan

- Jumat, 29 November 2019 | 10:22 WIB
ANTARA FOTO/Reno Esnir
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Yassona Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM mengatakan, alasan utama Presiden Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, adalah faktor kemanusiaan.

"Itu soal kemanusiaan, sudah lima tahun ini Presiden belum mengeluarkan grasi kalau tidak alasan. Coba bayangkan, ini sudah tahun keenam beliau," kata Yassona usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11).

Yasonna mengatakan banyak pihak yang terjerat kasus hukum mengajukan grasi, namun presiden harus melihat berbagai pertimbangan sebelum memberi keputusan.

-
ANTARA FOTO/Agus Bebeng

Ia menambahkan, pemberian grasi juga pernah diberikan di pemerintahan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais.

Syaukani terbukti terlibat korupsi APBD Kutai Kartanegara tahun 2001-2005 sebesar Rp93,2 miliar. SBY membuat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010, yang mengurangi hukuman Syaukani dari enam tahun menjadi tiga tahun penjara.

"Dulu juga pemerintahan yang lalu kan pernah juga orang yang terkena stroke, yaitu almarhum Bupati Kutai Kartanegara pernah (mendapatkan grasi) karena bicara pun tidak bisa," ujar Yassona.

Yasonna menuturkan bahwa nyaris semua napi kasus tindak pidana korupsi mengajukan grasi, namun tidak semua dikabukkan.

-
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada koruptor Annas Maamun, yang menginjak usia 79 tahun. Annas dihukum karena menerima suap dari pengusaha sebesar Rp500 juta terkait izin hutan.

Presiden Jokowi menilai, grasi harus diberikan kepada Annas melihat usianya yang sudah tua dan kondisi kesehatannya yang terus menurun.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11).

Presiden Jokowi mengatakan, Mahkamah Agung serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga memberi pertimbangan yang sama.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X