Belakangan ini tengah marak kasus penyidik Polri di KPK yang disebut-sebut memeras Wali Kota Tanjungbalai sebesar Rp1,5 miliar. Propam Mabes Polri sendiri dengan tegas menyebut pihaknya tidak akan mentolerir anggota polisi yang melanggar.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Irjen Sambo tegas menyebut Propam tidak akan mentolerir anggota polisi yang melanggar aturan.
"Polri tidak akan mentolerir semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri dimanapun berdinas," kata Irjen Sambo kepada wartawan, Kamis (22/5/2021).
BACA JUGA: Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Penyidik Kepolisian di KPK Ditangkap Propam Polri
Sekedar informasi, Propam Polri bersama KPK pada Selasa (20/4) baru saja mengamankan oknum penyidik Polri yang bertugas di KPK berinisial AKP SR. Dia diamankan lantaran diduga memeras Wali Kota.
AKP SR diduga meminta uang sebesar Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Kasus itu sendiri kini ditangani oleh KPK.
Artikel Menarik Lainnya: