Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Dikenakan 3 Pasal Soal Lalu Lintas

- Rabu, 5 Mei 2021 | 22:29 WIB
Pengemudi mengaku sebagai Jenderal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. (Instagram/@satpatwalpoldametrojaya)
Pengemudi mengaku sebagai Jenderal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. (Instagram/@satpatwalpoldametrojaya)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Rusdi Karepesina, Jenderal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara sebagai tersangka pelanggaran UU lalu lintas. Dia diganjar tiga pasal berlapis.

"Jadi yang bersangkutan kena 3 Pasal, 280, 288 ayat 1 dan 288 ayat 2," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Pasal 280 diterapkan karena tersangka tidak menggunakan pelat nomor kendaraan yang sah. Tersangka malah menggunakan pelat nomor yang bukan dikeluarkan oleh Polri.

"Yang pertama dengan UU lalu lintas, pelanggaran banyak yaitu, dia tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana yang dikeluarkan Polri yaitu Pasal 280 UULLAJ," beber Sambodo.

Pelanggaran kedua yaitu tidak membawa STNK. Tersangka malah menunjukan STNK buatan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara yang tentunya tidak berlaku di Indonesia terutama di Jakarta.

BACA JUGA: Terungkap Penyebab Foto Nani Aprilliani Dasteran di Tahanan Viral, Gegara Istri Polisi

"Kemudian ketika ditanya STNK malah dia menunjukkan STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara. Tidak dapat menunjukkan STNK yang dikeluarkan Polri sehingga melanggar Pasal 288 ayat 1 UULLAJ. Keduanya ancamannya dua bulan dan denda Rp500 ribu," kata Sambodo.

Pelanggaran terakhir yaitu tidak menunjukkan SIM A yang resmi. Tersangka malah menunjukkan SIM A buatan Kekaisaran Sunda Nusantara yang padahal tersangka memiliki SIM A buatan Polri.

"Kemudian saat ditanyakan SIM, yang bersangkutan menunjukkan SIM dari negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Tidak dapat menunujukkan SIM yang sah sehingga dikenakan Pasal 288 ayat 2," pungkas Sambodo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X