Diborgol! Buron Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis Tiba di Indonesia

- Sabtu, 19 Juni 2021 | 21:55 WIB
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021).  (photo/ANTARA FOTO/Fauzan)
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). (photo/ANTARA FOTO/Fauzan)

Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut. 

Mendaratnya Adelin Lis terpantau via live Instagram akun resmi Kejaksaan RI pada Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Bersama ini diinformasikan kepada awak media televisi, media cetak, media online, bahwa Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan menyampaikan konferensi pers terkait dengan pemulangan buronan (DPO) atas nama terpidana Adelin Lis," bunyi pesan Pusat Penerangan Hukum Kejagung diterima, Sabtu malam dikutip dari ANTARA.

Baca juga: Komentator Sepak Bola Dihujat Usai Kamerawan Memperbesar 'Bagian Seksi' Wanita Ini

Kabar kepulangan Adelin Lis ke Indonesia juga telah disiarkan sejumlah media melalui media sosial, Sabtu, dilengkapi foto buronan tersebut tengah berada di pesawat Garuda Indonesia.

Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, masuk dalam daftar red notice Interpol. Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada tahun 2006. 

Namun, besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Setelah itu, bisa ditangkap lagi  atas bantuan kepolisian Beijing.

Pada tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi pada 2021 di Singapura.

Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X