Apa Maksud dari Penjara Seumur Hidup? Benarkah Sesuai Usia Terpidana? Ini Penjelasannya

- Kamis, 4 November 2021 | 13:45 WIB
Ilustrasi terpidana (Unsplash)
Ilustrasi terpidana (Unsplash)

Kamu mungkin pernah mendengar salah satu hukuman pidana, yaitu "penjara seumur hidup". Sering kali hukuman ini ditafsirkan secara salah oleh masyarakat.

Banyak yang beranggapan hukuman penjara seumur hidup, artinya terpidana divonis penjara sesuai dengan usianya saat itu.

Untuk mengetahui tafsir sebenarnya, pertama-tama kamu harus mengetahui bahwa pada Pasal 12 KUHP, jangka waktu pidana penjara ada dua, yaitu pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.

Dilansir laman Tribratanews Kepri, Kamis (4/11/2021), sesuai Pasal 12 ayat (4) KUHP menegaskan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu memiliki jangka waktu maksimal 20 tahun.

Oleh karena itu, penafsiran "pidana penjara seumur hidup" harus dilihat secara gramatikal. Jika penjara seumur hidup artinya sesuai dengan usia terpidana, maka itu artinya menggunakan pidana penjara waktu tertentu.

Contoh:

1. Seorang terpidana yang berumur 30 tahun divonis penjara seumur hidup. Jika dia dipenjara selama 30 tahun, artinya melanggar  Pasal 12 ayat (4) KUHP yang menegaskan pidana waktu tertentu maksimal 20 tahun.

2. Seorang terpidana yang berusia 18 tahun divonis penjara seumur hidup. Jika dia dipenjara selama 18 tahun, hal ini menimbulkan kerancuan, karena hakim bisa langsung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara ketimbang vonis penjara seumur hidup, karena belum melewati waktu hukuman maksimal 20 tahun.

Kesimpulannya, jika hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, itu berarti bahwa terpidana akan berada di dalam lembaga pemasyarakatan seumur hidupnya hingga akhirnya meninggal dunia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X