Kasus Terorisme Munarman Segera Disidang, Berkas Sudah di Jaksa

- Rabu, 3 November 2021 | 20:16 WIB
Munarman. (Istimewa).
Munarman. (Istimewa).

Densus 88 AT Polri sudah menyerahkan berkas beserta tersangka kasus terorisme Munarman ke jaksa. Dalam waktu dekat, kasus tersebut bakal segera disidang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Kombes Ramadhan menyebut pihaknya sudah melimpahkan berkas ini ke jaksa pada akhir Oktober 2021 kemarin.

"Munarman itu kalau saya boleh ulangi tanggal 29 Oktober 2021 kemarin telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka M," kata Kombes Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Astronot Berhasil Menanam Cabai di Gravitasi Nol, Hidup di Luar Angkasa Dianggap Terjamin

Ramadhan menyebut berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas tersebut disebutnya sudah diterima oleh jaksa.

"Jadi sudah diserahkan beberapa hari yang lalu dan diterima oleh jaksa penuntut umum," beber Ramadhan.

Seperti diketahui, Densus 88 AT Polri sempat mengamankan eks Sekum FPI Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa, 27 April 2021 sore. Munarman diduga berperan  menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme.

Polri sendiri sudah menetapkan Munarman sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasca ditangkap, Densus 88 menggeledah kediaman Munarman di Tangsel dan juga markas eks organisasi FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di markas FPI, Densus menemukan cairan TATP yang bisa dijadikan bahan baku pembuatan bahan peledak. Eks kuasa hukum FPI sendiri menyebut cairan itu hanya digunakan untuk membersihkan toilet.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X