Dinilai Tuduh Ade Armando Tersangka Penista Agama, Sekjen PAN Eddy Soeparno Disomasi

- Senin, 18 April 2022 | 14:25 WIB
Sekjen PAN Eddy Soeparno. (Dok. DPR RI)
Sekjen PAN Eddy Soeparno. (Dok. DPR RI)

Pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengirimkan somasi terhadap Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait twit yang menuduh Ade tersangka penista agama.

Langkah somasi Ade Armando kepada Eddy Soeparno ini dilakukan pada tanggal 14 April 2022. Hal ini pun dibenarkan Kuasa hukum Ade Armando, Habib Muannas Alaidid.

“Benar (melayangkan somasi),” kata Muannas saat dihubungi Indozone, Senin (18/4/2022).

Surat somasi yang dilayangkan karena Eddy Soeparno mentwit melalui akun Twitter-nya @eddy_soeparno pada 12 April 2022, yang menuduh Ade Armando tersangka penista agama.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” tulis Eddy.

Baca juga: Ada Rasisme dan Seksisme saat Laga IYC 2021 di JIS, Wagub DKI: Tolong Jaga Etika

Cuitan ini dipermasalahkan oleh Muannas karena merasa inisial AA tersebut merupakan Ade Armando yang sehari sebelumnya dikeroyok massa demo di Gedung DPR, 11 April 2022 lalu.

Apalagi, kata Muannas, Ade Armando tidak pernah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya, tidak ada putusan Pengadilan yang menyatakan Ade Armando sudah diputus bersalah di Pengadilan,” jelas Muannas.

Oleh sebab itu, Tim Kuasa Hukum Ade Armando menganggap cuitan Sekjen PAN itu mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong atau hoaks, sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15.

Selain itu Muannas selaku Tim Kuasa Hukum Ade Armando meminta Eddy Soeparno menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada Ade Armando.

“Tim Kuasa Hukum Ade Armando juga memberikan tempo 3x24 jam kepada Eddy Soeparno untuk melakukan isi somasi tersebut, kalau tidak maka akan dilakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X