Heboh Kasus Anak Diperkosa di Sulsel Dihentikan, Mabes Polri: Ini Belum Final

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 18:38 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (The Hindu)
Ilustrasi Pemerkosaan (The Hindu)

Mabes Polri angkat bicara terkait hebohnya kabar penghentian kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Mabes Polri menyebut keputusan penghentian kasus ini belum final dan memastikan penyidikan kasus ini bisa kembali dibuka.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut Polres Luwu Timur sempat melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Hasilnya, penyidik memutuskan menghentikan kasus ini karena kurangnya alat bukti.

"Kesimpulan dari gelar perkara itu tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Karena tidak cukup bukti maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan kasus tersebut," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Meski begitu, Rusdi menegaskan jika penghentian kasus ini tidak bersifat mutlak atau final. Jika polisi mendapat bukti baru dalam kasus ini, Rusdi memastikan pihaknya akan kembali membuka penyidikan dalam kasus ini.

Baca juga: Disebut Hentikan Kasus Ayah Perkosa 3 Anak Kandung, Polres Luwu Timur Angkat Bicara

"Apabila kita bicara penghentian penyidikan itu bukan berarti sudah final. Apabila memang dalam proses berjalannya ditemukan bukti baru maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali," beber Rusdi.

Sekedar informasi, kasus ini terjadi pada Oktober 2019 yang lalu. Seorang ibu membuat laporan polisi ke Polres Luwu Timur terkait dugaan tindakan pemerkosaan terhadap ketiga anaknya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X