Malu Punya Anak di Luar Nikah, Sejoli Gugurkan dan Buang Bayinya ke Selokan di Semarang

- Selasa, 5 Oktober 2021 | 15:26 WIB
Polisi tangkap sejoli yang gugurkan dan buang bayi mereka ke selokan (Instagram/andreli48)
Polisi tangkap sejoli yang gugurkan dan buang bayi mereka ke selokan (Instagram/andreli48)

Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap sepasang kekasih bernama Andrianto Anang Wibowo (22 tahun) dan Yustiana (22 tahun) yang menjadi tersangka pembuangan mayat bayi di selokan kamar mandi di daerah Ringintelu, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi menyebut Anang merupakan warga Kintelan, Bendungan, Gajahmungkur, sedangkan Yustiana warga asal Munggang Kalierang, Bumiayu, Brebes.

Agus menjelaskan, sepasang kekasih itu nekat menggugurkan dan membuat mayat bayi malang itu ke selokan dikarenakan malu punya anak di luar nikah

"Pada Agustus 2021, Yustiana menyampaikan kepada Andrianto bahwa ia hamil," kata Agus saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (5/10/2021).

Andrianto kemudian memberikan obat penggugur kandungan kepada pacarnya itu yang ia cari secara online. Mereka sepakat menggugurkan janin yang saat itu masih berusia 7 atau 8 bulan tersebut. 

Setelah meminum obat dari Andrianto, Yustiana kemudian merasakan sakit di bagian perutnya. Mereka lalu pergi menuju ke klinik untuk memeriksakan kandungan. 

Namun saat di tengah perjalanan, Yustiana menumpang kamar mandi warga. Di situlah Yustiana melahirkan bayinya dengan kondisi hidup. Namun karena malu, bayi itu malah dijerat menggunakan kain dan dibuang melalui ventilasi kamar mandi.

Atas perbuatan tersebut, keduanya pun dijerat dengan pasal terkait UU Perlindungan Anak juncto pasal 342 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X