Polri Limpahkan Berkas Tahap Pertama Kasus Unlawful Killing Laskar FPI ke Jaksa

- Selasa, 27 April 2021 | 13:45 WIB
Pelimpahan berkas kasus unlawful killing laskar FPI dari Polri ke Kejaksaan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.)
Pelimpahan berkas kasus unlawful killing laskar FPI dari Polri ke Kejaksaan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah merampungkan berkas kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap empat laskar FPI. Berkas tahap pertama itu pun sudah dikirim ke jaksa.

"Senin, 26 April 2021 pukul 13.00 WIB, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus km 50, kasus meninggalnya empat laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Berkas kasus itu sendiri disebut Ramadhan sudah diterima oleh jaksa. Jaksa sendiri masih mempelajari berkas tersebut.

Baca Juga: Polisi akan Selidiki Kaitan FPI dengan Terduga Teroris di Jakarta dan Bekasi

"Berkas perkara baru diserahkan kemarin, Senin, 26 April, jadi baru diserahkan. Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki, jadi belum dinyatakan lengkap," beber Ramadhan.

Jika nantinya berkas tersebut dinyatakan lengkap, Bareskrim tinggal melimpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa. Setelahnya, kasus tersebut akan memasuki persidangan.

Seperti diketahui, pasca aksi baku tembak antara laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar yang sebelumnya masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak.

Dugaan unlawful killing pun mulai menguak dikasus ini. Terkini, Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan tiga oknum polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Satu dari ketiga tersangka diketahui sudah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Karena sudah tutup usia, Polri menghentikan penyidikan satu tersangka itu dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X