Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan kediaman Munarman maupun markas FPI di Petamburan.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut ada barang bukti yang disita. Salah satunya atribut ormas terlarang FPI.
"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan pertama, atribut ormas terlarang yang sudah dilarang pemerintah," kata Ramadhan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Ada pula dokumen-dokumen yang disita oleh Densus. Dokumen tersebut kini diteliti oleh Densus 88.
Barang bukti selanjutnya yakni cairan bahan peledak. Cairan tersebut bernama TATP yang bisa digunakan sebagai bahan peledak.
"Kemudian beberapa tabung yang isinya serbuk di dalam botol-botol yang serbuk tersebut mengandung aseton, itu akan didalami penyidik," pungkas Ramadhan.