Temui Anies, LPSK akan Bawa Kasus Pelecehan Seksual Blessmiyanda ke Pidana?

- Kamis, 29 April 2021 | 16:21 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Gedung Balai Kota (INDOZONE/Sarah).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Gedung Balai Kota (INDOZONE/Sarah).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pertemuan itu membahas mengenai hasil putusan Inspektorat DKI atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Blessmiyanda.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menilai sanksi yang diberikan kepada mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) tersebut cukup berat.

"Karena dengan sanksi tersebut maka yang bersangkutan tidak dapat lagi menjabat jabatan penting baik di lingkungan Pemprov atau pun di luar," ucap Edwin di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2021).

Kendati demikian, ketika ditanya soal rencana membawa kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak buah Anies itu ke ranah pidana, Edwin menyerahkan sepenuhnya ke pihak korban.

Baca Juga: Bejat! Anak Buah Anies Lakukan Pelecehan Seksual ke Stafnya saat Jam Kantor

"Sepenuhnya kami serahkan kepada Pihak korban, korban yang menjalani proses ini. Apabila ditindaklanjuti ke pidana tentu yang paling tahu baik buruknya, apakah penyelesaiannya cukup di Pemprov atau lanjut ke pidana," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Inspektorat DKI Jakarta memutuskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah karena terbukti melakukan pelecehan seksual.

Dikarenakan terbukti bersalah, Blessmiyanda dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” ucap Sigit, Rabu (28/4/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X