BPOM Diminta Beri Penjelasan Terkait Perpanjangan Masa Kedaluwarsa Vaksin

- Senin, 28 Maret 2022 | 14:57 WIB
Vaksin Pfizer. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Vaksin Pfizer. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta penjelasan lebih lanjut dari BPOM, terkait perpanjangan masa kedaluwarsa enam vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia.

Kurniasih menilai salah satu persyaratan memperpanjang batas Kedaluwarsa vaksin jika tersedia data baru yang dapat membuktikan, bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluwarsa.

Kurniasih menyebut, publik perlu mengetahui data uji stabilitas jangka panjang oleh produsen proses seperti apa sehingga diberikan perpanjangan masa kedaluwarsa enam vaksin Covid-19 di Indonesia.

“Dari data uji stabilitas 3 bulan sehingga batas kadaluwarsa menjadi 6 bulan kini diperpanjang lagi ada yang sembilan bulan, ada yang 12 bulan. Ini perlu penjelasan yang memadai dalam prosesnya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Korea Selatan Punya 5 Pemain Bernama 'Kim', Komentator Piala Dunia 2022 Auto Pusing

Kurniasih meminta kejelasan terkait proses perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin, sebab publik berhak menerima informasi tersebut.

Dijamin Undang-undang

Pada UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 7, disebutkan setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.

Sementara pada Pasal 5 Ayat 2 setiap orang memiliki hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

Selain itu UU Perlindungan Konsumen juga mengatur hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Termasuk hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.

“Jadi proses informasi terkait perpanjangan masa kadaluwarsa vaksin harus terbuka termasuk apakah yang diperpanjang masa kadaluarsanya adalah vaksin program bantuan gratis atau juga vaksin yang kita beli?” papar Kurniasih.

Kurniasih juga meminta kejelasan tentang definisi baku dari masa kadaluarsa vaksin Covid-19. Sebab Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan dua pengertian tentang masa kadaluarsa vaksin. Pertama disebutkan masa kedaluwarsa vaksin adalah karena masa izin edar darurat (EUA) telah habis. Sementara pengertian kedua, disebut kedaluwarsa adalah masa simpan atau umur simpan vaksin Covid-19 telah habis.

“Ini juga mesti diperjelas karena saat ini izin penggunaannya masih izin darurat sehingga jika misalnya berpatokan pada masa EUA, saat izin darurat habis seharusnya untuk satu jenis vaksin tersebut masa kadaluwarsanya semua vaksinnya juga ikut habis,” pungkas Kurniasih.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X