Curi Ikan Indonesia, Tiga Kapal Malaysia Ditangkap

- Senin, 6 Desember 2021 | 17:35 WIB
Kapal ikan yang ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. (ANTARA/HO-KKP)
Kapal ikan yang ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. (ANTARA/HO-KKP)

Tiga kapal berbendera Malaysia yang melakukan pencurian ikan di Indonesia, ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ketiga kapal tersebut ditangkap di wilayah bereda, satu di Selat Malaka, sementara dua lainnya di Laut Sulawesi.

"Kami mengonfirmasi penangkapan tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia pada Sabtu (4/12/2021) dan Minggu (5/12/2021)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Senin (6/12/2021).

Menurutnya, penangkapan itu memberi sinyal yang jelas bahwa aparat di lapangan selalu sigap dan siap mengawal kebijakan ekonomi biru, dengan memberantas praktik-praktik penangkapan ikan yang ilegal dan merusak.

"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kita untuk setiap saat menjaga laut Indonesia agar tetap lestari," ucap Adin.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga kapal ikan asing berbendera Malaysia ini berhasil dilakukan pada operasi yang dilaksanakan Kapal Pengawas Hiu 08 dan Kapal Pengawas Hiu 07.

Ketiga kapal ikan asing tersebut adalah KM.KHF 1746 (69,82 GT), SA-1882/5/F (4,30 GT), dan SA-3591/5/F (1 GT). Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl dan hand line.

Ia menyampaikan bahwa saat ini satu kapal sudah berada di Stasiun PSDKP Belawan, dan dua kapal lainnya diamankan di Satwas PSDKP Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sudah kami ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan dan Satwas PSDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Pung Nugroho Saksono.

Penangkapan tiga kapal asal Malaysia tersebut menambah panjang daftar kapal yang ditangkap oleh KKP pada tahun 2021. Sepanjang tahun ini, KKP menangkap 156 kapal ikan, yang terdiri dari 105 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran. dan 51 kapal ikan asing yang melalukan pencurian ikan.

Adapun kapal asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 20 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X