Satpol PP DKI Jakarta Benarkan Segel Holywings Kemang Dicabut, Ini Alasannya

- Selasa, 14 Desember 2021 | 11:40 WIB
Holywings Kemang saat disegel petugas (ANTARA/Sihol Hasugian)
Holywings Kemang saat disegel petugas (ANTARA/Sihol Hasugian)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin membenarkan telah mencabut segel resto dan bar, Holywings di Kemang, Jakarta Selatan yang sempat dilakukan pada September 2021 lalu karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19. 

Menurut Arifin, segel tersebut dicabut lantaran lokasi Holywings berdiri itu telah beralih ke perusahaan baru. Kini, tempat tersebut dibangun sebuah kafe bernama Garrison Kemang. 

"Mereka itu mengajukan permohonan. Kan waktu itu (Holywings Kemang) kita segel, lalu mereka minta dibukakan segel untuk beralih dari Holywings ke satu perusahaan lain," ucap Arifin saat dihubungi, Selasa, (14/12/2021). 

Arifin pun mengungkapkan, manajemen Garrison mengajukan izin usaha di lokasi bekas Holywings kemang kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). 

Baca Juga: Wagub Riza Harap Sanksi Holywings Kemang Jadi Pelajaran Agar Kafe Lain Tak Lalai Prokes

Ia menegaskan, pemilik kafe itu berbeda dengan pemilik Holywings Kemang. Sehingga, Garrison Kemang diizinkan beroperasi dan segel di lokasi bekas Holywings Kemang dibuka kembali oleh Satpol PP DKI Jakarta

Terkait penerbitan perizinan Garrison Kemang, Arifin mengaku Pemprov DKI tak bisa melarang. Pasalnya, mereka memenuhi syarat administrasi perizinan usaha hingga akte pendirian perusahaan. 

"Dalam aturan perundang-undangan memang diperbolehkan Kan enggak bisa kita melarang orang berusaha. Perizinan sudah dimiliki. Karena ini sudah beralih, kepemilikan usahanya sudah berbeda, Satpol PP cabut segelnya. Prinsipnya adalah tetap mematuhi protokol kesehatan," terangnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Holywings Kemang diketahui telah melanggar aturan protokol kesehatan sebanyak 3 kali. Akhirnya, izin usaha dibekukan dan diberikan sanksi sebesar Rp50 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X