Jabodetabek Turun ke PPKM Level 3, Ini 7 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi

- Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:26 WIB
Sejumlah penumpang KRL Commuterline berjalan di Stasiun Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/Arif Firmansyah)
Sejumlah penumpang KRL Commuterline berjalan di Stasiun Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/Arif Firmansyah)

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 30 Agustus 2021.

Presiden menyebut, terdapat beberapa daerah yang levelnya turun dari yang semula level 4, menjadi level 3.

"Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," kata Jokowi, dikutip Selasa (24/8).

Jokowi juga mengingatkan untuk selalu waspada dengan pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.

"Kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang ketat," katanya lagi.

Dalam penurunan level PPKM di beberapa daerah ini, terdapat beberapa aturan yang harus diterapkan, yakni:

1. Pembelajaran bisa dilakukan dengan tatap muka terbatas, namun dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH. Namun untuk  sektor esensial seperti industri berorientasi ekspor, dapat beroperasi 100 persen. Beberapa sektor esensial lain juga bisa beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 persen untuk pegawai yang berkaitan dengan pelayanan dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

3. Warteg, PKL dan sejenisnya diperbolehkan buka dengan menerapkan prokes ketat hingga pukul 8 malam, dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen untuk yang makan ditempat.

4. Pusat perbelanjaan/Mal dibuka sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menerapkan prokes sesuai aturan dari pemerintah daerah.

5. Tempat ibadah bisa dibuka dengan maksimal kapasitas 25 persen.

6. Transportasi umum diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 70 persen.

7. Resepsi Pernikahan bisa dilakukan dengan maksimal tamu undangan 20 orang dan tidak memberlakukan makan di tempat.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X