Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan vaksin Covid-19 jenis Pfizer untuk masyarakat umum berusia di atas 18 tahun. Hal itu pun dikonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti.
"Pfizer saat ini masih digunakan untuk 18 tahun ke atas," ucap Widyastuti saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).
Kendati demikian, menurut anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini, vaksin produksi Pfizer tersebut belum bisa digunakan untuk warga berusia di bawah 18 tahun.
Baca Juga: 1,5 Juta Vaksin Pfizer Yang Tiba di Indonesia Ditujukan Untuk Warga Jabodetabek
"Penggunaan pada usia 12 sampai 17 tahun masih menunggu rekomendasi tertulis ITAGI (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization)," terangnya.
Lantas bagaimana syarat untuk mendapatkan vaksin tersebut? Dinkes DKI telah merincikan sejumlah ketetapannya, sebagai berikut;
1. Belum pernah mendapatkan dosis 1 vaksin Covid-19;
2. Berusia di atas 18 tahun;
3. WNI yang memiliki KTP atau berdomisili wilayah Jakarta;
4. Bila memiliki komorbid, membawa surat rekomendasi dokter spesialis yang merawat;
5. Tidak berlaku booster atau dosis ketiga;
6. Saat vaksinasi menunjukkan KTP
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat-syarat di atas, maka bisa langsung mendaftarkan diri melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Adapun, terdapat empat lokasi vaksinasi Covid-19 yang melayani penyuntikan pfizer, yaitu: