Pengetatan PPKM, Seluruh Bioskop, Tempat Wisata hingga Salon di Jakarta Ditutup

- Rabu, 23 Juni 2021 | 15:24 WIB
Ilustrasi bioskop (Freepik)
Ilustrasi bioskop (Freepik)

Pemprov DKI Jakarta kembali menutup seluruh bioskop di Ibu Kota. Hal tersebut merujuk pada pengetatan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Aturan itu pun tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021.

"Pemutaran film atau bioskop tidak boleh beroperasi. Jam operasional tutup," demikian bunyi surat keputusan tersebut yang dikutip, Rabu (23/6/2021).

Selain bioskop, Pemprov DKI juga tak mengizinkan seluruh tempat wisata di Jakarta beroperasi. Penutupan tersebut juga berlaku bagi museum, galeri, dan wisata tirta (olahraga dan rekreasi air).

"Kawasan pariwisata atau taman rekreasi (TMII, Ancol, dan lain-lain) tidak boleh beroperasi," tambah Gumilar.

Tak hanya itu, salon atau barbershop di seluruh Jakarta juga dilarang beroperasi. Penyelenggaraan meeting, seminar, workshop di hotel dan gedung pertemuan juga tak diizinkan beroperasi.

"Pusat kesegaran jasmani atau gym atau fintess center tidak diperbolehkan beroperasional," tandas SK itu.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X