Polisi Tangkap Pencuri Tabung Gas Elpiji di Jaksel, Terancam 7 Tahun Penjara

- Kamis, 24 Juni 2021 | 19:25 WIB
Ilustrasi - Pekerja menyusun tabung elpiji subsidi tiga kilogram.  (photo/ANTARA/Nova Wahyudi/ilustrasi)
Ilustrasi - Pekerja menyusun tabung elpiji subsidi tiga kilogram. (photo/ANTARA/Nova Wahyudi/ilustrasi)

Seorang pencuri tabung gas elpiji berinisial LAP ditangkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan. Pelaku sudah menjalankan aksinya di 14 lokasi sejak Maret 2021.

"Ini cukup meresahkan dengan kejadian yang sama, modus yang sama," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta Selatan, Kamis (24/6) dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, LAP ditangkap pada Jumat (18/6) dengan barang bukti berupa tabung gas dengan isi kemasan baru sebanyak 21 tabung berbagai ukuran.

Dari pengakuan tersangka, hasil curian itu kemudian dijual dengan harga lebih murah di pasaran agar cepat mendapatkan uang.

Azis menambahkan harga resmi tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram mencapai Rp130-150 ribu. Namun pelaku menjual dengan harga Rp80 ribu dengan sasaran acak ke sejumlah toko sehingga cepat terjual.

Baca juga: Viral Momen Ketika Santri Hancurkan HP Pakai Palu Hingga Keluar Api

Tak hanya warung, aksi pencurian itu dilakukan pelaku menyasar rumah warga dan agen elpiji. Adapun 14 lokasi yang disasar pelaku di antaranya di Cipete, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Cilandak dan Mampang.

"Sehari-harinya keuntungannya digunakan untuk kehidupan sehari-hari untuk makan anak dan istrinya," kata Azis.

Pelaku merupakan pengangguran yang sebelumnya sempat pencandu narkoba namun menjalani rehabilitasi. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X