Fadli Zon Nilai Vonis Rizieq 4 Tahun Penjara Tak Adil, Sebut Pasal Usang Warisan Belanda

- Kamis, 24 Juni 2021 | 17:22 WIB
Fadli Zon politisi partai Gerindra. (Youtube)
Fadli Zon politisi partai Gerindra. (Youtube)

Vonis empat tahun penjara dijatuhkan pada Muhammad Rizieq Shihab dinilai tidak adil. Pasalnya pasal yang dipakai untuk menjatuhkan vonis terhadap Rizieq merupakan produk undang-undang KUHP warsian Hindia Belanda.

Fadli Zon politisi Gerindra mengungkapkan kalau pasal membuat keonaran yang dijatuhkan kepada Rizieq saat ini konteksnya sudah jauh berubah.

"Banyak kebijakan n keputusan yg tak adil pd HRS. Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sdh jauh berubah," twit Fadli Zon dalam akun Twitternya seperti yang dikutip Indozone, Kamis (24/6/2021).

Usai vonis dijatuhkan Fadli Zon pun berharap Rizieq Shihab diberikan kemudahan untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

"Smg HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan," katanya.

Memang setelah vonis 4 tahun dijatuhkan pada Rizieq oleh majelis hakim PN Jakarta Timur, dia langsung menyatakan banding.

-
Jurnalis mengamati layar telepon pintar yang menampilkan sidang yang dihadiri Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Foto/Antara)

 

Rizieq menyatakan banding dengan memiliki dua alasan, salah satunya adalah karena vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU. 

Sementara saksi ahli forensik yang dimaksud, menurut Rizieq, tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.

"Saya nyatakan banding," kata Habib Rizieq.

Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

-
Rizieq Shihab saat menjalani vonis kasus RS Ummi di PN Jakarta Timur. (Istimewa)

 

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X