Interpol Terbitkan 'Red Notice' Harun Masiku, Resmi Jadi Buronan Internasional

- Sabtu, 31 Juli 2021 | 09:57 WIB
Harun Masiku (Istimewa)
Harun Masiku (Istimewa)

KPK mengabarkan bahwa National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan "red notice" atas nama Harun Masiku.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan "red notice" atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7/2021).

Mantan caleg PDIP itu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 dan sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.

Ali menegaskan KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka Harun yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol," ucap dia.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun, baik di dalam maupun di luar negeri diimbau agar segera menyampaikan informasi kepada KPK, Polri, Kemenkumham maupun NCB Interpol.

"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," kata Ali.

Kasus ini juga menjerat mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu divonis penjara 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sementara Agustiani yang menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu, divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.

Tujuan uang suap tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X