Insiden Pembobolan BNI 46 Cabang Ambon, Saksi Akui Belum Dapat Ganti Rugi

- Jumat, 17 September 2021 | 13:51 WIB
Ilustrasi Bank BNI. (Istimewa)
Ilustrasi Bank BNI. (Istimewa)

Skandal pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Ambon sampai kini belum menemui titik terang. Kerugian yang ditelan para nasabah hingga kini belum juga mendapat ganti oleh pihak manajemen.

Perkara Tipikor & Tindak Pidana Pencucian Uang itu pun kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon. Sidang yang dilakukan pada Kamis (16/9) menghadirkan saksi bernama La Dado, salah satu nasabah yang turut menjadi korban.

Saksi La Dado yang dihadirkan penasihat hukum Ny Lily Kunandar, dr Rukiah Marasabessy & Maria Ulfah Marasabessy sebagai penggugat, mengaku sudah 2 tahun menunggu realisasi pembayaran ganti rugi tabungan yang raib di BNI.
 
"Saya dihadirkan sebagai saksi untuk tiga penggugat, tetapi saya juga nasabah BNI 46 Cabang Ambon yang mengalami kerugian Rp100 juta," kata La Dado, Kamis (16/8), dikutip dari Antara.

La Dado mengetahui besaran uang tabungan milik tiga penggugat serta puluhan nasabah lainnya yang sama-sama raib. 

"Untuk penggugat atas nama dr Rukiah Marasabessy kehilangan uang Rp12 miliar yang terbagi dalam tiga buku tabungan, baik atas nama dirinya maupun cucunya sendiri," ujarnya.

Sementara Ny Lily kehilangan Rp2,5 miliar yang disimpan dalam dua buku tabungan, dan Maria Ulfah kehilangan Rp500 juta, dan saksi sendiri Rp100 juta.

Terkait tabungan La Dado Rp100 juta yang disimpan dalam bentuk Taplus BNI sejak tahun 2016, ia menjelaskan pernah bertemu Faradibah Yusuf & menyuruhnya untuk ditabung menggunakan nama anak La Dado bernama Edwin. 

Ketika mengetahui ada skandal pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon yang dilakukan Faradibah, La Dado sempat mengecek uang tabungannya & setelah di print out ternyata tersisa Rp3.000, padahal ia tak menggunakan kartu ATM, melakukan penarikan, ataupun menggunakan SMS banking.

La Dado mengaku tidak paham kalau arahan Faradibah saat itu agar dana Rp100 juta disimpan dalam bentuk deposito & akan mendapatkan cash back, tetapi tabungannya harus menggunakan nama anak, bukannya nama istrinya.

Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim lalu menskorsing sidang untuk dilanjutkan pekan depan.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X