Masinton Beberkan Jumlah Gaji yang Diterima Anggota DPR

- Sabtu, 18 September 2021 | 13:56 WIB
Suasana rapat DPR RI (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Suasana rapat DPR RI (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu angkat bicara mengenai besaran gaji dan tunjangan terhadap legislator. Menurut dia gaji dan tunjungan anggota DPR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, di mana besaran gaji pokok yang diterimanya setiap bulan sebesar Rp 4,2 juta.

"Kalo gaji pokok itu ya Rp 4 jutan lah. Rp 4,2 juta perbulan," kata Masinton dalam diskuis virutal, Sabtu (18/9/2021).

Dia menuturkan selain gaji pokok anggota DPR turut mendapatkan tunjangan baik pribadi ataupun keluarga, kemudian ada juga tunjangan lainn. Disebutnya perbulan dirinya menerima gaji sebesar Rp 60 juta.

"Kalo ditotal itu kira-kira sekitar lebih kurang Rp 60 juta lah ya. Saya enggatau persisnya, saya tak pernah perhatikan detailnya. Kira-kira masuk segitu lah, nah artinya memang itu automaticly di transfer ke rekening anggota sejak dilantik," jelas dia.

Masinton berujar dari gaji total Rp 60 juta itu, kemudian setiap anggota dikenakan iuran kepada fraksi yang besarannya tergantung dari kesepakatan. Hal ini dipandangnya adalah sebuah bentuk tanggung jawab kader untuk bergotong-royong kepada partai dan fraksi.

Kemudian disebutkan Masinton anggota DPR juga mendapatkan tunjangan kerja dalam masa reses. Di mana dalam setiap masa reses dananya sekitar Rp 20  juta, namun ada perhitungan tersebut tergantung jarak dari DPR menuju daerah pemilihannya.

"Nah yang berbeda itu adalah sesuai dengan jaraknya dari DPR ke dapilnya, kalo di Indonesia Timur itu ada perhitungannya standard di kementerian keuangan, kemudian di BURT DPR RI biaya akomidasi dan transportasi sesuai dengan jarak dari DPR ke daerah pemilihannya. Itu beda-beda," jelasnya

Lebih jauh Masinton pun menjelaskan perihal dana aspirasi. Disebutkan Masinton dana aspirasi berbeda dengan dana reses, kemudian dana aspirasi belum disetujui bersama di rapat paripurna DPR RI. Sehingga kemudian dana aspirasi ini dipending.

Adapun menurut dia dana aspirasi adalah program kegiatan yang merupakan aspirasi dari masyarakat untuk kemudian untuk disampaikan ke pemerintah.

"Maka usulan tadi dimasukkan ke dalam musrembang, kemudian disetujui pemerintah daerah dan kemudian DPR menyampaikan itu ke pemerintah pusat. Nah itu sebagai aspirasi dapil," tuturnya.

Maka dari itu dia pun meluruskan pernyataan rekan fraksinya Krisdayanti yang mengungkap mendapatkan uang Rp 450 juta itu sejatinya adalah dana reses. Di mana hal ini tertuang dalam UU MD3 di mana tugas DPR menyerap aspirasi dari masyarakat.

"Anggaran reses itu, mangkanya beberapa perlu diluruskan. Jadi kalo itu kinjungan ke daerah pemilihna, tapi disebutnya dana aspirasi gitu lah," tanda Masinton.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X