Proyek Bendungan Bener yang Bikin Ricuh Desa Wadas Diminta untuk Ditunda

- Rabu, 9 Februari 2022 | 21:01 WIB
Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) memasang spanduk saat melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri
Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) memasang spanduk saat melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan meminta pemerintah menunda proyek Bendungan Bener, yang telah memicu kericuhan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Ia mengatakan, pemerintah seharusnya menuntaskan berbagai masalah sosial dan hak rakyat atas tanah lebih dahulu. Bukan malah melakukan pemaksaaan dalam penggunaan atau penguasaan terhadap tanah warga Desa Wadas.

"Harus bisa tuntaskan dulu permasalahan sosial dan hak rakyat atas tanah mereka. Tidak boleh ada pemaksaaan dalam penggunaan atau penguasaan tanah mereka. Jika belum selesai, tunda saja dulu pembangunannya," ujar Irwan kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Berdasarkan berbagai informasi dan data yang diperoleh dari sejumlah media, Irwan mengaku, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Bendungan Bener yang mencakup penambangan quarry di Wadas yang lolos pada Maret 2018 sama sekali tidak menyebutkan soal penolakan warga Desa Wadas.

Baca Juga: Seluruh Warga Desa Wadas yang Diamankan Polisi Sudah Dipulangkan

Bahkan, kata Irwan, Amdal itu kemudian ditindaklanjuti, Gubernur Jawa Tengah dengan mengeluarkan Keputusan No.590/41 tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.

Dia mengatakan, absennya catatan penolakan warga terhadap penambangan warga di Wadas dalam Amdal Bendungan Bener sangat memprihatinkan. Padahal, menurutnya warga sudah aktif menolak sejak 2016 atau 2017.

“Amdal itu cacat substansi dan prosedur,” tegas dia.

Ia memandang proses pelibatan masyarakat di Desa Wadas untuk menyusun Amdal Bendungan Wadas tidak sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Dia menuturkan bila regulasi itu menyatakan secara tegas soal pelibatan masyarakat harus melibatkan warga terdampak, pemerhati lingkungan dan warga yang terpengaruh atas seluruh keputusan Amdal.

Oleh sebab itu Politisi Partai Demokrat ini meminta agar penuntasan berbagai proyek strategis nasional (PSN), seperti Bendungan Bener, tidak asal kebut hanya demi mengejar masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) yang berakhir pada 2024.  Irwan berkata, pembangunan Bendungan Bener harus tetap memperhatikan hak-hak rakyat.

"Jangan sampai karena mengejar jabatan presiden berakhir 2024 maka pelaksanaan pembangunan bendungan ditargetkan selesai dengan mengabaikan hak-hak rakyat atas tanah mereka sendiri," tutur dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X