Beda Cara Anies dan Polisi Soal Aturan Sanksi Pesepeda yang Gowes di Luar Jalur

- Kamis, 3 Juni 2021 | 16:04 WIB
Warga mengenakan masker dan face shield saat bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/6/2020). (INDOZONE)
Warga mengenakan masker dan face shield saat bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/6/2020). (INDOZONE)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku hingga saat ini belum membuat aturan untuk memberikan sanksi bagi pesepeda yang melintas di luar jalur yang telah disiapkan.

"Jangan menjadi pengelola negara, pemerintah yang mengumumkan sebelum membuat aturan, kasihan petugas di lapangan," ucapnya, Kamis (3/6/2021).

Terkait dengan aturan tersebut, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penggodokan.

Sehingga untuk saat ini, Anies enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait kebijakan sanksi itu. Apabia sudah diterbitkan, menurutnya Pemprov DKI akan segera melakukan sosialisasi.

"Kami bahas dulu, baru nanti kami sampaikan, karena kebijakan itu dibuat aturannya baru diumumkan," terang Anies.

Berbeda dengan Anies, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun telah mulai melakukan penertiban terhadap pesepeda yang keluar jalur pada jam yang telah ditentukan.

BACA JUGA: Anies Baswedan Mau Tambah 101 km Jalur Sepeda di Jakarta Tahun Ini

Bahkan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan kalau pihaknya berencana untuk menindak dengan menyita KTP atau sepedanya itu sendiri.

"Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepada atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," ujar Sambodo.

Sekadar diketahui, Pemprov DKI menggulirkan wacana bakal mengizinkan sepeda road bike melintas bebas di Jalan Sudirman-Thamrin pada jam tertentu, mulai 05.00 WIB hingga 06.30 WIB.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X