Tragedi 11 Siswa Tewas Susur Sungai di Ciamis, Polres Ciamis Tetapkan Satu Guru Tersangka

- Senin, 22 November 2021 | 22:50 WIB
Kiri: Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono menyampaikan keterangan pers, Senin (22/11/2021). (photo/ANTARA/HO-Pokja Polres Ciamis).  Kanan: 11 siswa Mts tewas saat kegiatan susur sungai di Ciamis (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Kiri: Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono menyampaikan keterangan pers, Senin (22/11/2021). (photo/ANTARA/HO-Pokja Polres Ciamis). Kanan: 11 siswa Mts tewas saat kegiatan susur sungai di Ciamis (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Polres Ciamis menetapkan seorang guru sebagai tersangka dalam kasus 11 siswa yang tewas saat kegiatan sekolah menyusuri sungai di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Oktober lalu.

"Tersangka perempuan, beliau adalah yang bertanggung jawab dalam kegiatan itu, dia statusnya juga guru madrasah, dalam kegiatan dia ikut," kata Kepala Polres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono, di Mapolres Ciamis, Senin (22/11) dikutip dari ANTARA.

Pihak kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menyelidiki kasus tersebut hingga menemukan adanya unsur pidana dalam kegiatan menyusuri Sungai Cileueur pada 15 Oktober 2021.

Hasil penyelidikan itu, polisi menetapkan seorang tersangka yakni guru madrasah sebagai penanggung jawab dalam kegiatan tersebut.

"Karena kami sudah temukan tindak pidananya, dengan satu tersangka, tersangka ini (inisial) R, bertugas sebagai penanggung jawab kegiatan," katanya pula.

Dia mengungkapkan penanganan kasus tersebut dilakukan hati-hati, sehingga prosesnya cukup berlangsung lama dari mulai penyelidikan hingga statusnya naik menjadi penyidikan.

"Proses agak lama karena ada prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan, sebab kejadian ini tidak diharapkan semua orang," katanya.

Ia menjelaskan alasan lain menetapkan tersangka karena penanggung jawab kegiatan itu mengetahui risiko yang akan terjadi saat menyusuri sungai, namun di lapangan tidak menyiapkan peralatan keselamatan di sungai.

Dari hasil penyelidikan itu telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni surat keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka.

Baca juga: Sadis! Bandar Narkoba Tabrak dan Lindas Anggota Polisi di Cirebon

Tersangka dijerat Pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

Terkait kondisi tersangka saat ini, kata Kapolres dalam keadaan sakit, sehingga diputuskan untuk tidak dilakukan penahanan dan ada jaminan dari sekolah bahwa tersangka tidak akan melarikan diri.

"Sampai hari ini kami tidak melaksanakan penahanan, namun penetapan tersangka sudah kami laksanakan, kami juga melihat faktor psikologis," katanya pula.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X