DPR: Pemotongan Gaji Lili Pintauli yang Melanggar Etik Hanya Jadi Tertawaan Publik

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 13:28 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Dok. KPK)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Dok. KPK)

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, sanksi berat berupa pemotongan gaji terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena terbukti melakukan pelanggaran etik hanya akan menjadi bahan tertawaan publik.

Arsul berkata sanksi berat yang harusnya diberikan itu berupa penonaktifan atau pemberhentian sementara hingga tetap.

“Mestinya sanksi berat untuk pelanggaran berat itu penonaktifan atau pemberhentian sementara atau tetap. Kalo cuma potong gaji pokok disebut sebagai sanksi berat, maka ini akan jadi bahan tertawaan publik yang akan menjatuhkan martabat KPK sebagai lembaga penegak hukum,” kata Arsul kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Karena itu, Wakil Ketua MPR RI ini menyarankan agar kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK merubah aturan sanksi kode etik.  Di mana memindahkan terkait pemotongan gaji atau pendapat dari sanski berat.

“Pindahkan sanksi terkait pemotongan gaji atau pendapatan itu dr sanksi berat,” tegas dia.

Diakui Arsul dirinya mendapatkan banyak aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat yang meminta agar Komisi III DPR dapat mendalami hingga membahas putusa Dewas KPK ihwal sanksi kepada Lili tersebut.

Sebab, kata Arsul, sejumlah pihak menyampaikan ada kontradiksi antara cara pandang Dewas yang menilai perbiatan Lili sebagai sanksi berat. Namun sanksi yang diberikan hanya sekedar pemotongan haji sebesar 40 persen.

“Intinya sejumlah pihak menyampaikan ada kontradiksi antara cara pandang Dewas yang menilai perbuatan Lili tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat namun sanksi yang dijatuhkan hanya memotong gaji pokok 40 persen padahal gaji pokok Komisioner KPK itu tdk seberapa dibanding dg total tunjangan atau take-home pay-nya,” ucap dia.

Selain itu kata Arsul, para penyampai aspirasi kepada  Komisi III menyorti  pendapat anggota Dewas KPK Albertina Ho, yang menyatakan bahwa perbuatan Lili itu dianggap sebagai awal atau permulaan korupsi

“Ini berarti kategorinya pelanggaran etik serius tetapi sanksi yang dijatuhkannya tidak serius,” tukasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X