INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin melarang masyarakat untuk tidak menyalakan petasan pada malam takbiran mendatang.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007. Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa setiap orang, atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan dan sejenisnya.
"Imbauan kepada masyarakat tidak menggunakan petasan yang bisa membahayakan keselamatan dan juga kenyamanan masyarakat yang merayakan," ucap Arifin saat dihubungi, Kamis, (28/4/2022).
Baca Juga: Polda Metro Minta Masyarakat Tak Gelar Takbir Keliling
Oleh sebab itu, Arifin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan pada malam sebelum Idul Fitri 1443 H. Jika terdapat yang menyalakan petasan, maka warga akan ditindak.
"Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum, nanti Satpol PP akan melakukan penindakan. Mengganggu keresahan masyarakat, ya. Pasti ada imbauan untuk tidak gunakan petasan agar tidak ganggu masyarakat," tandasnya.
Adapun, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga mengingatkan masyarakat terutama anak-anak untuk tidak bermain petasan saat malam takbiran.
"Enggak boleh main petasan. Masyarakat diminta tidak main petasan ya," kata Riza kepada awak media.
Artikel Menarik Lainnya:
- Pemusnahan 100 Kg Petasan Bikin Rusak Rumah Warga di Madura, Polisi akan Beri Penjelasan
- Minta Petasan Diawasi, Kapolda Metro: Kan Gak Asyik Lagi Tarawih Bunyi Mercon Kanan Kiri
- Polda Metro Minta Masyarakat Tak Gelar Takbir Keliling