Jaksa Agung Mutasi 66 Pejabat, dari Kapuspenkum Kejagung hingga Kajati

- Minggu, 20 Februari 2022 | 10:11 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara/Nova Wahyudi)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara/Nova Wahyudi)

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan sejumlah mutasi pada 66 pejabat. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022. 

Surat yang diteken pada 18 Februari lalu itu berisikan tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. 

Dalam keputusan tersebut, salah satu pejabat yang dirotasi adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, yang dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten. 

Dengan demikian, posisi Kapuspenkum Kejagung kini dijabat oleh Ketut Sumedana yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini diisi oleh Reda Manthovani. Ia sebelumnya diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. 

Kemudian, Bambang Bachtiar yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. 

Untuk posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bakal ditempati Patris Yusrian Jaya yang sebelumnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. 

Sedangkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono, menjabat posisi baru sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung. 

Selain itu, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, pada Jampidsus, Andi Herman menempati posisi baru sebagai Kepala Kejati Jawa Tengah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X