Tepis Isu Pemilu 2024 Mundur, Politisi PAN Minta KPU Buat 2 Opsi Skenario

- Kamis, 19 Agustus 2021 | 10:10 WIB
Anggota Komisi II DP RI Guspardi Gaus. (Instagram/guspardigaus)
Anggota Komisi II DP RI Guspardi Gaus. (Instagram/guspardigaus)

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus membenarkan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan gelaran pesta demokrasi lima tahunan atau Pemilu tetap dilaksanakan pada tahun 2024.

Sehingga menurutnya tidak ada pergeseran waktu pelaksanaan menjadi di tahun 2027. Menurutnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024," kata Guspardi dalam keterangannya kepada Indozone, Kamis (19/8/2021).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta KPU RI untuk membuat dua opsi skenario terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang akan digelar di tahun 2024.

Kedua skenario itu, kata Guspardi, yakni pemilu dalam situasi pandemi Covid-19 dan pemilu dalam situasi normal. Itu diperlukan sebagai antisipasi berbagai risiko, apabila pandemi belum berakhir.

"Karena pada Pilkada 2020 lalu, digelar di tengah pandemi. Kita belum bisa memprediksi kapan pandemi Covid-19 selesai," ungkap Guspardi.

Dua skenario tersebut nantinya berdampak pada penambahan anggaran pemilu. Pada pilkada 2020, lanjut Guspardi, DPR sudah memfasilitasi dan meminta Kementerian Keuangan untuk menambah anggaran. Begitu pula untuk pemilu dan pilkada serentak pada 2024.

"Apabila pandemi tak kunjung usai, akan ada penambahan anggaran, seperti untuk penerapan protokol kesehatan," jelas Guspardi.

Anggota Baleg DPR RI ini mengyebut kekinian KPU RI tengah menyusun regulasi terkait tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada. KPU mewacanakan usulan pemilu presiden dan legislatif digelar pada 21 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024.

BACA JUGA: Kata Megawati Bila Ideologi Pancasila Diubah Jadi Ideologi Lain: Pasti Negara Kita Ambruk

Ia menekankan DPR terbuka dengan usulan KPU. Namun, dia mengingatkan agar jangan sampai ada tahapan yang berhimpitan antara pilkada dan pemilu. Termasuk pelaksnaannya diatur sedemikian rupa sehingga tidak berbarengan dengan hari besar dan juga memperhatikan faktor alam seperti musim hujan dan lain sebagainya. Kemudian usulan tanggal pelaksanaan oleh KPU juga belum difinalisasi.

"Jadi Jadwal pelaksanaannya belum diputuskan. Kita mencari waktu yang tepat. Setelah masa reses ini selesai Komisi II akan membicarakan dan membahasnya bersama penyelenggaraan pemilu dan Kemendagri. Baru berlaku menjadi keputusan setelah dibicarakan dan disahkan oleh  DPR dan pemerintah," pungkas Guspardi.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X