Geram! Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN yang Terlibat Kecurangan CASN Harus Dipecat

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 23:50 WIB
Kiri: Peserta mengikuti tes seleksi CPNS di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). (photo/ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi) Kanan: Menpan RB Tjahjo Kumolo. (photo/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Kiri: Peserta mengikuti tes seleksi CPNS di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). (photo/ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi) Kanan: Menpan RB Tjahjo Kumolo. (photo/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat tindak kecurangan rekrutmen CASN harus segera dipecat.

"Jika terbukti ada ASN yang terlibat di dalamnya, ASN yang terlibat harus dipecat," kata Tjahjo Kumolo, Rabu (27/10).

Ia mengatakan praktik kecurangan dalam rekrutmen CASN tersebut menghambat percepatan cita-cita reformasi birokrasi seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo.

"Saya selaku pembantu Presiden memiliki kewajiban menjunjung tinggi visi dan misi Presiden, terutama terkait reformasi birokrasi dan membantu semangat integritas di jiwa para ASN," tutur dia.

Terkait kecurangan dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) CASN Tahun 2021 di Pemerintah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Tjahjo menilai peristiwa tersebut dilakukan secara terorganisir.

"Melihat kecurigaan kecurangan, itu dilakukan secara terorganisir, bukan oleh satu atau dua orang," tukasnya.

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Sebut Esports Berdampak Positif Terhadap Ekonomi

Disisi lain, ia menemukan dugaan kecurangan tes seleksi kompetensi dasar (SDK) dalam rangka rekrutmen CASN Tahun 2021 di sejumlah daerah.

Dugaan tersebut diperkuat dengan ada dokumen laporan yang dibagikan Tjahjo kepada wartawan.

Dalam laporan tersebut tercatat ada 9 titik lokasi dengan dugaan kecurangan, di provinsi tersebut.

Lokasi dugaan kecurangan tersebut ialah Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Enrekang (Aula Kantor Bupati Enrekang); Tilok Mandiri Cost-Sharing Mandiri Kabupaten Mamuju, Kabupaten Pasang Kayu, Provinsi Sulawesi Barat (Gedung PKK Prov Sulawesi Barat) dan Tilok Mandiri BKN Lampung (Aula Makorem 043 Garuda Hitam).

Selanjutnya ada di Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Mamasa (Aula SMKN 1 Mamasa), Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang/Sidrap (Ruang Pola Kantor Bupati Sidenreng Rappang); Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Luwu (Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu); Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Gedung Baruga Buton Selatan) serta Tilok Mandiri Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar).

Dari lokasi tersebut, tercatat sebanyak 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan dan akan dilakukan diskualifikasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X