Demokrat Nilai Presidential Threshold Tak Relevan di Pilpres 2024

- Rabu, 22 Desember 2021 | 17:31 WIB
Partai Demokrat. (Istimewa)
Partai Demokrat. (Istimewa)

Wasekjen Partai Demokrat, Irwan Fecho memandang seharusnya secara konstitusional ambang batas pencalonan atau presidential threshold 20% bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak lagi relevan dijadikan syarat pencalonan.

“Harusnya secara konstitusional ambang batas pencalonan tidak relevan lagi dijadikan sebagai syarat pencalonan mengingat hasil pileg dan pilpres 2024 belum diketahui hasilnya,” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Dia melanjutkan apabila menggunakan hasil pemilu 2019, justru alasan presidential threshold untuk penguatan sistem presidential tidak cocok karena hasil pemilu atau resultan politik akan berbeda.

Selanjutnya, kata Irwan, fakta politik juga menunjukkan dalam beberapa pemilu terakhir, justru pembentukan koalisi pemerintahan dapat terjadi setelah pileg dan pilpres selesai. Jadi Presiden terpilih mendapatkan tambahan dukungan dari parlemen setelah pemilu usai.

“Bahkan paling mutakhir, justru yang berlawanan dalam Pilpres menjadi sekutu pasca pemilu dan menjalankan pemerintahan bersama-sama. Disitulah inti penguatan kabinet presidensial, bukan pada saat proses kandidasi/pencalonan,” tegas dia.

Dilanjutkan Irwan, sejatinya design konstitusional kita juga menganut skema second round system dan simple majority dengan peroleha kemenangan sederhana 50 persen+1.

Artinya apa, bebernya, konstitusi kita punya mekanisme saringan terhadap setiap calon Presiden dan Wakil Presiden agar pemilu kita menghasilkan Presiden yang berkualitas dan memiliki dukungan yang kuat.

“Oleh karena itu, dari pengalaman politik dan konstitusi kita termutakhir harusnya tidak ada lagi presidential threshold. Dengan pemilu yang serentak, setiap partai politik peserta pemilu harusnya memiliki hak untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. Disitulah ada jaminan dan perlindungan terhadap hak untuk memilih dan dipilih setiap partai politik dan warga negara,” tegas dia.

Lebih lanjut alasan lainnya penolakan presidential threshold karena pengalaman masa lalu di Pilpres tahun 2004 silam. Di mana saat ini mantan Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hampir tidak dapat mencalonkan diri karena jumlah dukungan yang terbatas.

“Pada saat itu Pak SBY pun hampir tidak dapat mencalonkan diri karena jumlah dukungan yang terbatas,” urai Irwan.

Irwan lalu memaparkan di Tahun 2009, kembali ada skenario politik agar Pak SBY tidak dapat dicalonkan dengan mengubah dan menaikkan angka ambang batas pencalonan Presiden menjadi 25% kursi DPR dan 20% suara sah nasional.

Namun, karena pemilihan legislatif yang dilaksanakan lebih awal sebelum Pilpres, ternyata Demokrat memenangkan Pileg dengan perolehan kursi 150 atau equivalen dengan 26,4% kursi DPR RI, akhirnya skenario menggagalkan SBY melalui presidential threshold gagal total.

“Bahkan pak SBY memenangkan Pilpres secara langsung untuk kedua kalinya. Lain halnya gelaran Pilpres pada tahun 2004 & 2009 dengan 2019 dan pada 2024 akan datang. Pada 2019 & 2024 pileg & pilpres akan dilaksanakan secara serentak,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X