Kendaraan Roda Dua Dilarang Bonceng Penumpang saat PSBB

- Jumat, 10 April 2020 | 13:22 WIB
Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). (ANTARA/M Risyah Hidayat)
Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). (ANTARA/M Risyah Hidayat)

Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kendaraan roda dua termasuk ojek konvensional dan ojek online tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

PSBB di Jakarta sendiri mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2020), pukul 00.00 WIB.

"Untuk roda dua diizinkan untuk menjadi sarana angkutan, namun sekali lagi hanya dibolehkan angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang diizinkan. Selebihnya dilarang mengenakan roda dua," kata Anies, Kamis malam (9/4/2020).

Artinya, ojek online masih diperbolehkan mengantar barang, namun tidak untuk mengangkut penumpang.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, yang tata caranya dijelaskan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

"Karena Perhub merujuk kepada Permenkes sehingga ojek boleh untuk mengantarkan barang tetapi tidak untuk mengantarkan orang, apabila ada perubahan maka kita akan menyesuaikan di dalam peraturan Gubernur ini," lanjut Anies.

Dalam penerapan PSBB ini, kendaraan umum dibatasi kapasitasnya menjadi 50% dan dibatasi jam operasionalnya jam 6 pagi sampai jam 6 malam.

Kendaraan pribadi termasuk roda dua juga diizinkan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok, termasuk untuk kegiatan pemerintahan atau kegiatan swasta yang di dalam sektor-sektor yang dikecualikan. Warga juga dilarang pergi atau keluar dari wilayah Jakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X