Wacana Revisi PP 99/ 2012 Dinilai Tidak Tepat Substansi dan Momentum

- Senin, 6 April 2020 | 22:04 WIB
Ilustrasi narapidana. (Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid)
Ilustrasi narapidana. (Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid)

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menyatakan upaya pemerintah untuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan dinilai tidak tepat secara momentum dan substansi.

"Persoalan klaster kedua, rencana perubahan PP No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan merupakan langkah yang tidak tepat dari sisi momentum dan substansi," ucapnya kepada Indozone, Senin, (6/4/2020).

Menurutnya, masalah pandemi virus corona tidak dapat dijadikan bahan material untuk mengubah PP 99/2012, karena hakikatnya tidak memiliki korelasi secara langsung.  

"Meski belakangan Presiden Jokowi memastikan tidak akan mengubah PP No 99/2012 itu," jelasnya.

-
Ilustrasi narapidana (Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid)

Semestinya, sambung Ferdian, pemerintah tetap fokus pada penanganan atas wabah Covid-19 dan dampak turunannya atas wabah tersebut.

"Menkumham sebagai leading sector di urusan ini, sebaiknya menyetop diskursus yang tak perlu ini agar energi bangsa ini fokus pada tujuan tunggal yakni menangani Covid-19 secara maksimal," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan melakukan revisi Peraturan Pemeritah Nomor 99 tahun 2012.

"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan, mengenai PP 99 tidak ada revisi," ucapnya saat rapat terbatas kabinet di Istana Negara Jakarta, Senin, (6/4//2020).

Dia juga menegaskan untuk kategori napi extraordinary crime seperti bandar narkoba, koruptor dan teroris tidak akan diberikan kesempatan untuk bebas sesuai permenkumham.

"Ini pembebasan untuk hanya untuk napi pidana umum," tegasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X